.jpeg)
Badan Hippun Pemekonan (BHP ) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Pekon. BHP dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. BHP merupakan lembaga di Pekon pada era otonomi daerah di Indonesia.
Anggota BHP adalah wakil dari penduduk Pekon bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BHP terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BHP adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BHP tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Peresmian anggota BHP ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota, di mana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Wali kota.
Ketua BHP dipilih dari dan oleh anggota BHP secara langsung dalam Rapat BHP yang diadakan secara khusus. BHP berfungsi menetapkan Peraturan Pekon bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Sumer : wikipedia.org
Namun untuk Kabupaten Pringsewu, Badan Hippun Pemekonan ( BHP ) disebut dengan Badan Hippun Pemekonan ( BHP ), walaupun berbeda sebutan tetapi tupoksi tetap
Dalam upaya peningkatan kapasitas pemerintahan Pekon, diselenggarakan Pelatihan BHP yang secara khusus membahas tentang tugas pokok dan fungsi (tupoksi) BHP. Pada hari Kamis 12 Desember 2024 di balai pekon Sukanegeri. Kegiatan Peningkatan Kapasitas BHP ini dibuka oleh Kepala Pekon Sukanegeri Bpk. Bun Yana.K pada pukul 09.00 WIB.

