Setiap KPM menerima total 30 kilogram beras sekaligus untuk jatah tiga bulan, di mana per bulannya warga mendapatkan 10 kilogram. “Ini merupakan program dari pemerintah pusat untuk mengintervensi pengeluaran warga rentan dan tidak mampu. Dan Pemerintah Pekon Sukanegeri juga menegaskan bahwa beras bantuan pangan ini dilarang keras untuk dijual kembali. Langkah pengawasan ketat dilakukan secara berjenjang melalui pengawasan camat, lurah, RT/RW, hingga Karang Taruna di tingkat basis. Selain itu, pada kemasan sak beras Bulog telah tertera stempel khusus penanda bantuan pemerintah.
"Kami berharap program ini dapat meringankan beban kebutuhan pokok Bapak dan Ibu sekalian, sehingga potensi kerawanan pangan di tingkat keluarga dapat teratasi dengan baik.
